PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 64
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN
(1) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2) huruf c disusun berdasarkan reviu
dan pertimbangan atas laporan keuangan dan laporan
manajemen.
(2) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dalam periode tahun buku yang baru
2021, No.279 -48-
berakhir.
