BADAN BANK TANAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui geneis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
- Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
- Kekayaan Bank Tanah adalah semua kekayaan yang dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak ber-wujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang.
- Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.
- Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebij akan penyelenggaraan Bank Tanah.
- Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah
SK No 099319 A
PRESIDEN
--,-e
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Pasal 2
(1) Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Bank
Tanah yang merupakan badan hukum Indonesia.
(2) Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:
- kepentingan umum;
- kepentingan sosial;
- kepentinganpembangunannasional;
- pemerataan ekonomi;
- konsolidasi lahan; dan
- reforma agraria.
(3) Bank Tanah bertanggung jawab kepada Presiden
melalui Komite.
(4) Kekayaan Bank Tanah merupakan kekayaan negara
yang dipisahkan.
(5) Bank Tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(6) Bank Tanah dapat mempunyai kantor perwakilan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SK No 099320 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1) Bank Tanah mempunyai fungsi:
- perencanaan;
- perolehan tanah;
- pengadaan tanah;
- pengelolaan tanah;
- pemanfaatan tanah; dan
- pendistribusian tanah. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Tanah mempunyai tugas:
- melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
- melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;
- melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengaciaan tanah secara langsung;
- melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah;
- melakukan pemanfaatan t.anah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan
- melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah. Pasal4...
SK No 099321 A
PRESIDEN
Pasal 4
Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit.
Bagian Kedua Perencanaan
Pasal 5
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a, meliputi:
- rencana jangka panjang;
- rencana jangka menengah; dan
- rencana tahunan. (21 Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana jangka menengah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana tata ruang.
(6) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Komite.
Bagian
SK No 099322 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Perolehan Tanah
Pasal 6
Perolehan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berasal dari:
- tanah hasil penetapan pemerintah; dan/atau
- tanah dari pihak lain.
Pasal 7
Tanatr hasil penetapan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 huruf a terdiri atas tanah negarayang berasal dari:
- tanah bekas hak;
- kawasan dan tanah telantar;
- tanah pelepasan kawasan hutan;
- tanah timbul;
- tanah hasil reklamasi;
- tanah bekas tambang;
- tanah pulau-pulau kecil;
- tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang; dan
- tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.
Pasal 8
(1) Tanah dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b berasal dari:
Pemerintah Pusa!
Pemerintah Daerah;
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
badan
SK No 099323 A
PRESIDEN
- badan usaha;
- badan hukum; dan
- masyarakat. (21 Perolehan tanah dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses:
- pembelian;
- penerimaan hibah/sumbangan atau yang sejenis;
- tukar menukar;
- pelepasan hak; dan
- perolehan bentuk lainnya yang sah.
Bagian Keempat Pengadaan Tanah
Pasal 9
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
Bagian Kelima Pengelolaan Tanah
Pasal 10
Pengelolaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan:
- pengembangan tanah;
- pemeliharaan dan pengamanan tanah; dan
- pengendalian tanah.
Pasal 1 1
SK No 099324 A
PRESIDEN
8-
Pasal 1 1
(1) Pengembangan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L0 huruf a meliputi penyiapan tanah untuk kegiatan:
- perumahan dan kawasan permukiman;
- peremajaan kota;
- pengembangan kawasan terpadu;
- konsolidasi lahan;
- pembangunaninfrastruktur;
- pembangunan sarana dan prasarana lain;
- pematangan tanah untuk mempersiapkan tanah bagi tata kelola usaha Bank Tanah; dan
- proyek strategis nasional. (21 Pengembangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur kawasan industri, kawasan pariwisata, pertanian, perkebunan, kawasan ekonomi khusus, kawasan ekonomi lainnya, dan bentuk pembangunan lainnya yang mendukung kegiatan Bank Tanah.
(3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat dilaksanakan oleh Bank Tanah dan/atau kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain.
(4) Kegiatan pengembangan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesesuaian rencana tata ruang.
(5) Dalam hal penyusunan rencana kegiatan
pengembangan tanah yang bersifat strategis dan belum termr:at dalam rencana tata ruang, kegiatan pengembangall tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(6) Rekomendasi
SK No 099325 A
PRESIDEN
(6) Rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikeluarkan oleh Menteri dan menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan rLlang.
Pasal 12
(1) Pemeliharaan dan pengamanan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
- aspek hukum; dan
- aspek fisik. (21 Aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a-. kepastian hukum hak atas tanah; dan
- aktif dalam upaya hukum mempertahankan kepastian hukum hak atas tanah baik di luar maupun di dalam pengadilan.
(3) Aspek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan kegiatan pemeliharaan dan pengamanan fisik tanah.
Pasal 13
Pengendalian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas kegiatan:
- pengendalian penguasaan tanah;
- pengendalian pemanfaatan tanah; dan
- pen-gendalian nilai tanah.
Bagian Keenam Pemanfaatan Tanah
Pasal 14
(1) Pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan melalui kerja sama
pemanfaatan dengan pihak lain.
(2)Kerja...
SK No 099326 A
PRESIDEN
(21 Kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
- jual beli;
- sewa;
- kerja sama usaha;
- hibah;
- tukar menukar; dan
- bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain.
(3) Dalam melaksanakan pemanfaatan tanah, Bank
Tanah tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan asas prioritas.
Bagian Ketujuh Pendistribusian Tanah
Pasal 15
(1) Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 3 ayat (1) huruf f berupa kegiatan penyediaan
dan pembagian t-anah.
(2) Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan paling sedikit untuk:
- kementerian/lembaga;
- Pemerintah Daerah;
- organisasi sosial dan keagamaan; dan/atau
- masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Bagian Kedelapan Jaminan Ketersediaan Tanah
Pasal 16
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk:
- kepentingan umum;
- kepentingan
SK No 099327 A
PRESIDEN
- kepentingan sosial;
- kepentinganpembangunan nasionai;
- pemerataan ekonomi;
- konsolidasi lahan; dan
- reforma agraria.
Pasal 17
Dukungan untuk jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dapat terdiri atas:
- pertahanan dan keamanan nasional;
- jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
- waduk, bendungan, benduflB, irigasi, saluran air clan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnl,a;
- pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
- infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
- pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik;
- jaringan telekomunikasi dan informatika;
- tempat pembuangan dan pengolahan sampah serta pengelolaan limbah;
- pembangunan produksi dan jaringan air bersih;
- rumah sakit;
- fasilitas keselamatan umum;
- pemakaman umum;
- fasilitas sosial, lasilitas umum, dan rllang terbuka hijau publik;
- cagar alam dan cagar budaya;
- kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atar: Desa;
- penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah;
- prasarana pendidikan atau sekolah;
- prasarana
SK No 099328 A
PRESIDEN
-t2-
- prasarana olahraga;
- pasar umum dan lapangan parkir umum; gas; t. kawasan industri hulu dan hilir minyak dan
- kawasan ekonomi khusus;
- kawasan industri;
- kawasan pariwisata;
- kawasan ketahanan pangan; dan
- kawasanpengembanganteknologi.
Pasal 18
Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas jaminan penyediaan tanah untuk kepentingan pendidikan, peribadatan, olahraga, budaya, penghijauan, konservasi, dan kepentingan sosial masyarakat lainnya.
Pasal 19
Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan jaminan penyediaan tanah untuk pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung peningkatan ekonomi dan investasi.
Pasal 20
Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk pemerataan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf d merupakan .iaminan penyediaan tanah
untuk program pionir, pembukaan isolasi wilayah, pembangunan pasar ralqrat, pengembangan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, dan program pemerataan ekonomi lainnya. Pasal2l...
SK No 099329 A
PRESIDEN
Pasal 21
Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk konsolidasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e merupakan jaminan penyediaan tanah dalam rangka penataan kawasan untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta untuk ef,rsiensi dan optimalisasi pembangunan.
Pasal22
(1) Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk
reforma agraria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf f merupakan jaminan penyediaan tanah
dalam rangka redistribusi tanah. (21 Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari tanah negara yang diperuntukkan Bank Tanah.
(3) Ment-eri menetapkan ketersediaan tanah untuk
reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 23
Bank Tanah mempunyai kewenangan:
- melakukan penyusunan rencana induk;
- membantu memberikan kemudahan pertztrrarf berusaha/ persetujuan ;
- melakukan pengadaan tanah; dan
- menentukan tarif pelayanan.
Pasal 24
(1) Pen5rusunan rencana induk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf a merupakan perencanaan kawasan Bank Tanah.
(2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dasar pemanfaatan kawasan Bank Tarrah.
(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana.
Pasal 25
Dalam membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf b, Bank Tanah rnemberikan bantuan di
bidang pertanahan dan tata ruang.
Pasal 26
( 1) Tarif pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf d merupakan tarif perrranfaatan tanah
dalam bentuk sewa, sewa beli, jual beli, dan bentuk lainnya. (21 Formulasi tarif pemantaatan tanah ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan kepala Badan Pelaksana.
(3) Besaran tarif dalam pemanfaatan tanah sebagaimana
dimaksud pacla a3rat (1) ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana. (41 Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan besaran tarif, jangka waktu, dan tata cara pembayaran yang kompetitif.
(5) Bank Tanah dapat menerima pembayaran dalam
bentuk penyertaan modal sementara pada pihak lain yang melakukan kerja sanla pemanfaatan tanah.
(6) Dalam
SK No 099331 A
PRESIDEN
(6) Dalam hal kepentingan tertentu, besaran tarif
pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan:
- untuk kepentingan sosial dan reforma agraria ditetapkan Rp0,O0 (nol rupiah); dan
- untuk kepentingan lainnya dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan kebijakan Komite. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 27
Sumber Kekayaan Bank Tanah dapat berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pendapatan sendiri;
- penyertaan modal negara; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Bank Tanah mengelola aset tanah yang berasal dari perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9.
Pasal 29
(1) Bank Tanah dapat diberikan fasilitas perpajakan
daerah dalam melaksanakan perolehan, pengadaan, kepemilikan, pen glrasaan, dan / atau pemanfaatan atas tanah sebagaimana diberikan kepada lembaga pemerintah.
(2) Perclehan
SK No 099332 A
PRESIDEN
-t6-
(2) Perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan,
dan/atau pemanfaatan atas tanah oleh Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sepanjang tidak dilakukan dalam rangka mendapatkan keuntungan.
(3) Dalam hat Bank Tanah mendistribusikan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepa.da pihak lain, perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan tanah oleh pihak lain tersebut, dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam hal pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau untuk fasilitas sosial/umum berlaku ketentuan:
- atas pengalihan hak atas tanah tersebut dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan
- atas perolehan hak atas tanah oleh masyarakat berpenghasilan rendah tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 30
(1) Pendapatau sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 huruf b merupakan pendapatan yang
diperoleh dari kerja sama usaha, kerja sama pemanfaatan tanah, dan pendapatan lainnya yang sah.
(21 Pendapatan . .
SK No 099333 A
PRESIDEN
-t7-
(2) Pendapatan sendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- hasil pemanfaatan aset;
- hasil s€w?, sewa beli dan jasa lainnya;
- hasil dari penjualan aset;
- hasil kerja sama pengembangan usaha dengan pihak lain;
- hasil dari perolehan hibah dan tukar menukar;
- hasil dari pengelolaan;
- hasil pelepasan aset;
- hasil dari imbal hasil surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;
- hasil bunga dan/atau imbalan bank;
- hasil usaha; dan/atau
- hasil lainnya yang sah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana.
(3) Pendapatan sendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan langsung untuk keberlangsungan operasionalisasi dan pengembangan Bank Tanah.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3 1
(1) Struktur Bank Tanah terdiri dari:
- Komite;
- Dewan Pengannas; dan
- Badan Pelaksana. (21 Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.
(3) Dewan...
SK No 099334 A
PRESIDEN
(3) Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan organ Bank Tanah.
(4) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Badan Pelaksana dalam menj alankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah.
(5) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c bertanggungjawab atas penyelenggaraan Bank Tanah untuk kepentingan dan tujuan Bank Tanah, serta mewakili Bank Tanah baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Bagian Kedua Komite
Pasal 32
1 (1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
- Menteri sebagai ketua merangkap anggot-a;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat sebagai anggota; dan/atau
- menteri/kepala lembaga lainnya y^ng ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. (21 Ketua dan anggota Kcmite Citetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan Menteri.
(3) Ketentuan mengenai tugas dan tata cara penetapan
Komite diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian
SK No 099335 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Dewan Pengawas
Pasal 33
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 1 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan
Presiden. (21 Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 1 berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang, dengan (satu) orang sebagai ketua merangkap anggota.
(3) Dalam hal Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berjumlah 7 (tujuh) orang, komposisinya terdiri dari 4 (empat) orang yang berasal dari unsur profesional dan 3 (tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuarr mengenai pemilihan, penetapan,
pengangkatan dan pemberhentian, tugas, wewenang, kewajiban, masa tugas, dan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Keempat Badan Pelaksana
Pasal 34
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf c terdiri atas kepala dan deputi.
(21 Jumlah deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Komite.
(3) Kepala dan deputi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh ketua Komite. (41 Pengangkatan dan pemberhentian kepala dan deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Dewan Pengawas.
(5) Ketentuan
SK No 099336 A
PRESIDEN
(5) Ketentuan mengenai penetapan, pengangkatan dan
pemberhentian, masa tugas, struktur organisasi, tugas, wewenang, dan kewajiban Badan Pelaksana diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas untuk Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana pada Bank Tanah diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 36
(1) Bank Tanah dapat bekerja sama dengan pihak lain
dalam menyelenggarakan kegiatan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1).
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Pemenntah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha, badan hukum milik negara, badan hukum swasta, masyarakat, koperasi, dan/atau pihak lain yang sah.
(3) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 Bank Tanah dapat menerima tanah titipan dan mengelola dalam bentuk kerja sama usaha.
Pasal 37
(1) Bank Tanah dapat membentuk badan usaha atau
badan hukum dalam mendukung penyelenggaraan Bank'fanah.
(2)Pembentukan...
SK No 099337 A
PRESIDEN
(21 Pembentukan badan usaha atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan Komite.
Pasal 38
(1) Kepala Badan Pelaksana dapat menghentikan atau
membatalkan kerja sama secara sepihak apabila tanah dialihkan, mengalami kerusakan, ditelantarkan, dan/atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan kesepakatan kerja sama. (21 Penghentian atau pembatalan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didahului dengan pemberian teguran tertulis dari kepala Badan Pelaksana, paling banyak 2 (dua) kali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
penghentian dan pembatalan kerja sama diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 39
Dalam hal terjadi perubahan rencana pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah, kepala Badan Pelaksana memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak yang memanfaatkan tanah.
Pasal 40
(1) Tanah yang dikelola Bank Tanah diberikan Hak
Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Hak
SK No 099338 A
PRESIDEN
l2l Hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi:
- Hak Guna Usaha;
- Hak Guna Bangunan; dan
- Hak Pakai.
(3) Bank Tanah dapat melakukan penyerahan dan/atau
penggunaan atas bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain dengan perjanjian.
(4) Jangka waktu Hak Guna Bangunan di atas Hak
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diberikan perpanjangan jangka waktu hak dan pembaruan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
(5) Bank Tanah memberikan jaminan perpanjangan dan
pembaruan hak atas tanah di atas Hak Pengel<llaan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian.
(6) Perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah di atas
Hak Pengelolaan dapat diberikan sekaligus setelah dimanfaatkan dan diperj anj ikan. (7\ Dalam hal tertentu, Bank Tanah dapat mengikat perjanjian perdata untuk jangka waktu yang lebih kompetitif. (S) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebani hak tanggungan.
(9) Untuk mendukung kegiatan operasional, Bank Tanah
dapat diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(10) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian
atas penggunaan danlatau pemanfaatan tanah di atas Hak Pengel.olaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. Pasal 4I ..
SK No 099339 A
PRESIDEN
Pasal 41
Dalarn hal di atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) telah dimanfaatkan dengan baik untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pertanian dan/atau perkebunan, paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dapat dilepaskan kepada masyarakat untuk diberikan hak milik.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 42
(1) Bank Tanah menyelenggarakan kegiatan pengelolaan
keuangan yang didasarkan pada tata kelola yang baik. (21 Pengelolaan keuangan oleh Bank Tanah dilaksanakan berdasarkan prinsip kemandirian dan keberlanjutan.
(3) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi pen5rusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan kas, pengelolaan aset, pengelolaan surat-surat berharga, dan kesesuaian terhadap rencana usaha.
(4) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pacia
aSrat (3) harus menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian intern.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeiolaan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Komite.
Bagian
SK No 099340 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Modal Bank Tanah
Pasal 43
(1) Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangannya, Bank Tanah diberikan modal sebesar Rp2.500.000.OOO.OOO,O0 (dua triliun lima ratus miliar rupiah). (21 Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
- kas;
- tanah;
- gedung dan bangunan;
- peralatan dan mesin; dan/atau
- aset tetap lainnya.
(3) Modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan tambahan yang berasal dari:
- kapitalisasi dari akumulasi hasil usaha Bank Tanah; dan/atau
- penyertaan modal negara. (41 Dalam hal diperlukan penambahan modal sebagairrrana dimaksud pacla ayat (3) huruf b, Komite mengusulkan penambahan penyertaan modal negara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Pelaksanaan pemberian modal dan tambahan
penyertaan modal negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pinjaman
Pasal 44
(1) Bank Tanah dapat melakukan pinjaman dalam rangka
pembiayaan peningkatan kapasitas pengeloiaan aset yang dicantumkan dalarn rencana kerja dan anggaran Bank Tanah.
(21 Pelaksanaan .
SK No 099341 A
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Komite dan/atau Dewan Pengawas yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat Penghapusan Aset Tetap Non Tanah
Pasal 45
(1) Bank Tanah dapat melakukan penghapusan aset tetap
non tanah dari pembukuan atau neraca Bank Tanah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan aset tetap non tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komite.
Pasal 46
(1) Pen5rusunan laporan keuangan Bank Tanah
berpedoman pada standar akuntansi keuangan. (21 Penyelenggaraan a.kuntansi Bank Tanah dilaksanakan menggunakan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana.
Pasal 47
(1) Audit terhadap pelaporan dan pertanggungjawaban
keuangan penyelenggaraan Bank Tanah dilaksanakan oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan. (21 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Dewan Pengawas atas usulan kepala Badan Pelaksana,
Pasal48...
SK No 099342 A
PRESIDEN
-26
Pasal 48
(1) Badan Felaksana wajib men)rusun laporan tahunan
Bank Tanah dan disampaikan kepada Presiden melalui Komite. (21 Ketentuan mengenai tata cara pen5rusunan laporan tahunan Bank Tanah, pertanggungjawaban Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas, serta pengesahan laporan tahunan Bank Tanah diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 49
Pengelolaan informasi dan pelaporan Bank Tanah dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undarrgan mengenai keterbukaan informasi publik.
Pasal 50
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Bank Tanah.
Pasal 51
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 099343 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2O2L
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2O2l
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 099309 A
FRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, perlu
I Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Keda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
