PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 45
BAB 8 — PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Bank Tanah dapat melakukan penghapusan aset tetap
non tanah dari pembukuan atau neraca Bank Tanah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan aset tetap non tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komite.
