PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 44
BAB 8 — PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Bank Tanah dapat melakukan pinjaman dalam rangka
pembiayaan peningkatan kapasitas pengeloiaan aset yang dicantumkan dalarn rencana kerja dan anggaran Bank Tanah.
(21 Pelaksanaan .
SK No 099341 A
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Komite dan/atau Dewan Pengawas yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat Penghapusan Aset Tetap Non Tanah
