PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 43
BAB 8 — PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangannya, Bank Tanah diberikan modal sebesar Rp2.500.000.OOO.OOO,O0 (dua triliun lima ratus miliar rupiah). (21 Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
- kas;
- tanah;
- gedung dan bangunan;
- peralatan dan mesin; dan/atau
- aset tetap lainnya.
(3) Modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan tambahan yang berasal dari:
- kapitalisasi dari akumulasi hasil usaha Bank Tanah; dan/atau
- penyertaan modal negara. (41 Dalam hal diperlukan penambahan modal sebagairrrana dimaksud pacla ayat (3) huruf b, Komite mengusulkan penambahan penyertaan modal negara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Pelaksanaan pemberian modal dan tambahan
penyertaan modal negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pinjaman
