Pasal 42
BAB 8 — PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Bank Tanah menyelenggarakan kegiatan pengelolaan
keuangan yang didasarkan pada tata kelola yang baik. (21 Pengelolaan keuangan oleh Bank Tanah dilaksanakan berdasarkan prinsip kemandirian dan keberlanjutan.
(3) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi pen5rusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan kas, pengelolaan aset, pengelolaan surat-surat berharga, dan kesesuaian terhadap rencana usaha.
(4) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pacia
aSrat (3) harus menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian intern.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeiolaan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Komite.
Bagian
SK No 099340 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Modal Bank Tanah
