PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 41
BAB 7 — HAK ATAS TANAH BANK TANAH
Dalarn hal di atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) telah dimanfaatkan dengan baik untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pertanian dan/atau perkebunan, paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dapat dilepaskan kepada masyarakat untuk diberikan hak milik.
Bagian Kesatu Umum
