Pasal 40
BAB 7 — HAK ATAS TANAH BANK TANAH
(1) Tanah yang dikelola Bank Tanah diberikan Hak
Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Hak
SK No 099338 A
PRESIDEN
l2l Hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi:
- Hak Guna Usaha;
- Hak Guna Bangunan; dan
- Hak Pakai.
(3) Bank Tanah dapat melakukan penyerahan dan/atau
penggunaan atas bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain dengan perjanjian.
(4) Jangka waktu Hak Guna Bangunan di atas Hak
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diberikan perpanjangan jangka waktu hak dan pembaruan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
(5) Bank Tanah memberikan jaminan perpanjangan dan
pembaruan hak atas tanah di atas Hak Pengel<llaan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian.
(6) Perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah di atas
Hak Pengelolaan dapat diberikan sekaligus setelah dimanfaatkan dan diperj anj ikan. (7\ Dalam hal tertentu, Bank Tanah dapat mengikat perjanjian perdata untuk jangka waktu yang lebih kompetitif. (S) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebani hak tanggungan.
(9) Untuk mendukung kegiatan operasional, Bank Tanah
dapat diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(10) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian
atas penggunaan danlatau pemanfaatan tanah di atas Hak Pengel.olaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. Pasal 4I ..
SK No 099339 A
PRESIDEN
