PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 46
BAB 9 — AKUNTANSI, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Pen5rusunan laporan keuangan Bank Tanah
berpedoman pada standar akuntansi keuangan. (21 Penyelenggaraan a.kuntansi Bank Tanah dilaksanakan menggunakan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana.
