PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 47
BAB 9 — AKUNTANSI, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Audit terhadap pelaporan dan pertanggungjawaban
keuangan penyelenggaraan Bank Tanah dilaksanakan oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan. (21 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Dewan Pengawas atas usulan kepala Badan Pelaksana,
Pasal48...
SK No 099342 A
PRESIDEN
-26
