PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 48
BAB 9 — AKUNTANSI, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Badan Felaksana wajib men)rusun laporan tahunan
Bank Tanah dan disampaikan kepada Presiden melalui Komite. (21 Ketentuan mengenai tata cara pen5rusunan laporan tahunan Bank Tanah, pertanggungjawaban Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas, serta pengesahan laporan tahunan Bank Tanah diatur dalam Peraturan Presiden.
