PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 49
BAB 9 — AKUNTANSI, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pengelolaan informasi dan pelaporan Bank Tanah dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undarrgan mengenai keterbukaan informasi publik.
