PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 27
BAB 4 — ASET BANK TANAH
Sumber Kekayaan Bank Tanah dapat berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pendapatan sendiri;
- penyertaan modal negara; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
