Pasal 26
BAB 3 — KEWENANGAN BANK TANAH
( 1) Tarif pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf d merupakan tarif perrranfaatan tanah
dalam bentuk sewa, sewa beli, jual beli, dan bentuk lainnya. (21 Formulasi tarif pemantaatan tanah ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan kepala Badan Pelaksana.
(3) Besaran tarif dalam pemanfaatan tanah sebagaimana
dimaksud pacla a3rat (1) ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana. (41 Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan besaran tarif, jangka waktu, dan tata cara pembayaran yang kompetitif.
(5) Bank Tanah dapat menerima pembayaran dalam
bentuk penyertaan modal sementara pada pihak lain yang melakukan kerja sanla pemanfaatan tanah.
(6) Dalam
SK No 099331 A
PRESIDEN
(6) Dalam hal kepentingan tertentu, besaran tarif
pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan:
- untuk kepentingan sosial dan reforma agraria ditetapkan Rp0,O0 (nol rupiah); dan
- untuk kepentingan lainnya dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan kebijakan Komite. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
