Pasal 29
BAB 4 — ASET BANK TANAH
(1) Bank Tanah dapat diberikan fasilitas perpajakan
daerah dalam melaksanakan perolehan, pengadaan, kepemilikan, pen glrasaan, dan / atau pemanfaatan atas tanah sebagaimana diberikan kepada lembaga pemerintah.
(2) Perclehan
SK No 099332 A
PRESIDEN
-t6-
(2) Perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan,
dan/atau pemanfaatan atas tanah oleh Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sepanjang tidak dilakukan dalam rangka mendapatkan keuntungan.
(3) Dalam hat Bank Tanah mendistribusikan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepa.da pihak lain, perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan tanah oleh pihak lain tersebut, dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam hal pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau untuk fasilitas sosial/umum berlaku ketentuan:
- atas pengalihan hak atas tanah tersebut dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan
- atas perolehan hak atas tanah oleh masyarakat berpenghasilan rendah tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
