Pasal 30
BAB 4 — ASET BANK TANAH
(1) Pendapatau sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 huruf b merupakan pendapatan yang
diperoleh dari kerja sama usaha, kerja sama pemanfaatan tanah, dan pendapatan lainnya yang sah.
(21 Pendapatan . .
SK No 099333 A
PRESIDEN
-t7-
(2) Pendapatan sendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- hasil pemanfaatan aset;
- hasil s€w?, sewa beli dan jasa lainnya;
- hasil dari penjualan aset;
- hasil kerja sama pengembangan usaha dengan pihak lain;
- hasil dari perolehan hibah dan tukar menukar;
- hasil dari pengelolaan;
- hasil pelepasan aset;
- hasil dari imbal hasil surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;
- hasil bunga dan/atau imbalan bank;
- hasil usaha; dan/atau
- hasil lainnya yang sah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana.
(3) Pendapatan sendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan langsung untuk keberlangsungan operasionalisasi dan pengembangan Bank Tanah.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3 1
(1) Struktur Bank Tanah terdiri dari:
- Komite;
- Dewan Pengannas; dan
- Badan Pelaksana. (21 Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.
(3) Dewan...
SK No 099334 A
PRESIDEN
(3) Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan organ Bank Tanah.
(4) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Badan Pelaksana dalam menj alankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah.
(5) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c bertanggungjawab atas penyelenggaraan Bank Tanah untuk kepentingan dan tujuan Bank Tanah, serta mewakili Bank Tanah baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Bagian Kedua Komite
