PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 32
BAB 5 — STRUKTUR BANK TANAH
1 (1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
- Menteri sebagai ketua merangkap anggot-a;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat sebagai anggota; dan/atau
- menteri/kepala lembaga lainnya y^ng ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota. (21 Ketua dan anggota Kcmite Citetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan Menteri.
(3) Ketentuan mengenai tugas dan tata cara penetapan
Komite diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian
SK No 099335 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Dewan Pengawas
