PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 33
BAB 5 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 1 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan
Presiden. (21 Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 1 berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang, dengan (satu) orang sebagai ketua merangkap anggota.
(3) Dalam hal Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berjumlah 7 (tujuh) orang, komposisinya terdiri dari 4 (empat) orang yang berasal dari unsur profesional dan 3 (tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuarr mengenai pemilihan, penetapan,
pengangkatan dan pemberhentian, tugas, wewenang, kewajiban, masa tugas, dan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Keempat Badan Pelaksana
