PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 34
BAB 5 — STRUKTUR BANK TANAH
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf c terdiri atas kepala dan deputi.
(21 Jumlah deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Komite.
(3) Kepala dan deputi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh ketua Komite. (41 Pengangkatan dan pemberhentian kepala dan deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Dewan Pengawas.
(5) Ketentuan
SK No 099336 A
PRESIDEN
(5) Ketentuan mengenai penetapan, pengangkatan dan
pemberhentian, masa tugas, struktur organisasi, tugas, wewenang, dan kewajiban Badan Pelaksana diatur dalam Peraturan Presiden.
