PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 7
BAB 2 — FUNGSI DAN TUGAS BANK TANAH
Tanatr hasil penetapan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 huruf a terdiri atas tanah negarayang berasal dari:
- tanah bekas hak;
- kawasan dan tanah telantar;
- tanah pelepasan kawasan hutan;
- tanah timbul;
- tanah hasil reklamasi;
- tanah bekas tambang;
- tanah pulau-pulau kecil;
- tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang; dan
- tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.
