PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 8
BAB 2 — FUNGSI DAN TUGAS BANK TANAH
(1) Tanah dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b berasal dari:
Pemerintah Pusa!
Pemerintah Daerah;
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
badan
SK No 099323 A
PRESIDEN
- badan usaha;
- badan hukum; dan
- masyarakat. (21 Perolehan tanah dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses:
- pembelian;
- penerimaan hibah/sumbangan atau yang sejenis;
- tukar menukar;
- pelepasan hak; dan
- perolehan bentuk lainnya yang sah.
Bagian Keempat Pengadaan Tanah
