PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 9
BAB 2 — FUNGSI DAN TUGAS BANK TANAH
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
Bagian Kelima Pengelolaan Tanah
