Pasal 10
BAB 2 — FUNGSI DAN TUGAS BANK TANAH
Pengelolaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan:
- pengembangan tanah;
- pemeliharaan dan pengamanan tanah; dan
- pengendalian tanah.
Pasal 1 1
SK No 099324 A
PRESIDEN
8-
Pasal 1 1
(1) Pengembangan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L0 huruf a meliputi penyiapan tanah untuk kegiatan:
- perumahan dan kawasan permukiman;
- peremajaan kota;
- pengembangan kawasan terpadu;
- konsolidasi lahan;
- pembangunaninfrastruktur;
- pembangunan sarana dan prasarana lain;
- pematangan tanah untuk mempersiapkan tanah bagi tata kelola usaha Bank Tanah; dan
- proyek strategis nasional. (21 Pengembangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur kawasan industri, kawasan pariwisata, pertanian, perkebunan, kawasan ekonomi khusus, kawasan ekonomi lainnya, dan bentuk pembangunan lainnya yang mendukung kegiatan Bank Tanah.
(3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat dilaksanakan oleh Bank Tanah dan/atau kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain.
(4) Kegiatan pengembangan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesesuaian rencana tata ruang.
(5) Dalam hal penyusunan rencana kegiatan
pengembangan tanah yang bersifat strategis dan belum termr:at dalam rencana tata ruang, kegiatan pengembangall tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(6) Rekomendasi
SK No 099325 A
PRESIDEN
(6) Rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikeluarkan oleh Menteri dan menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan rLlang.
