PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 12
BAB 2 — FUNGSI DAN TUGAS BANK TANAH
(1) Pemeliharaan dan pengamanan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
- aspek hukum; dan
- aspek fisik. (21 Aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a-. kepastian hukum hak atas tanah; dan
- aktif dalam upaya hukum mempertahankan kepastian hukum hak atas tanah baik di luar maupun di dalam pengadilan.
(3) Aspek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan kegiatan pemeliharaan dan pengamanan fisik tanah.
