PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 13
BAB 2 — FUNGSI DAN TUGAS BANK TANAH
Pengendalian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas kegiatan:
- pengendalian penguasaan tanah;
- pengendalian pemanfaatan tanah; dan
- pen-gendalian nilai tanah.
Bagian Keenam Pemanfaatan Tanah
