PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 14
BAB 2 — FUNGSI DAN TUGAS BANK TANAH
(1) Pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan melalui kerja sama
pemanfaatan dengan pihak lain.
(2)Kerja...
SK No 099326 A
PRESIDEN
(21 Kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
- jual beli;
- sewa;
- kerja sama usaha;
- hibah;
- tukar menukar; dan
- bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain.
(3) Dalam melaksanakan pemanfaatan tanah, Bank
Tanah tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan asas prioritas.
Bagian Ketujuh Pendistribusian Tanah
