PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 15
BAB 2 — FUNGSI DAN TUGAS BANK TANAH
(1) Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 3 ayat (1) huruf f berupa kegiatan penyediaan
dan pembagian t-anah.
(2) Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan paling sedikit untuk:
- kementerian/lembaga;
- Pemerintah Daerah;
- organisasi sosial dan keagamaan; dan/atau
- masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Bagian Kedelapan Jaminan Ketersediaan Tanah
