PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 16
BAB 2 — FUNGSI DAN TUGAS BANK TANAH
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk:
- kepentingan umum;
- kepentingan
SK No 099327 A
PRESIDEN
- kepentingan sosial;
- kepentinganpembangunan nasionai;
- pemerataan ekonomi;
- konsolidasi lahan; dan
- reforma agraria.
