PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 17
BAB 2 — FUNGSI DAN TUGAS BANK TANAH
Dukungan untuk jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dapat terdiri atas:
- pertahanan dan keamanan nasional;
- jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
- waduk, bendungan, benduflB, irigasi, saluran air clan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnl,a;
- pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
- infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
- pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik;
- jaringan telekomunikasi dan informatika;
- tempat pembuangan dan pengolahan sampah serta pengelolaan limbah;
- pembangunan produksi dan jaringan air bersih;
- rumah sakit;
- fasilitas keselamatan umum;
- pemakaman umum;
- fasilitas sosial, lasilitas umum, dan rllang terbuka hijau publik;
- cagar alam dan cagar budaya;
- kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atar: Desa;
- penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah;
- prasarana pendidikan atau sekolah;
- prasarana
SK No 099328 A
PRESIDEN
-t2-
- prasarana olahraga;
- pasar umum dan lapangan parkir umum; gas; t. kawasan industri hulu dan hilir minyak dan
- kawasan ekonomi khusus;
- kawasan industri;
- kawasan pariwisata;
- kawasan ketahanan pangan; dan
- kawasanpengembanganteknologi.
