PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 3
BAB 2 — FUNGSI DAN TUGAS BANK TANAH
(1) Bank Tanah mempunyai fungsi:
- perencanaan;
- perolehan tanah;
- pengadaan tanah;
- pengelolaan tanah;
- pemanfaatan tanah; dan
- pendistribusian tanah. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Tanah mempunyai tugas:
- melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
- melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;
- melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengaciaan tanah secara langsung;
- melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah;
- melakukan pemanfaatan t.anah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan
- melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah. Pasal4...
SK No 099321 A
PRESIDEN
