PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Bank
Tanah yang merupakan badan hukum Indonesia.
(2) Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:
- kepentingan umum;
- kepentingan sosial;
- kepentinganpembangunannasional;
- pemerataan ekonomi;
- konsolidasi lahan; dan
- reforma agraria.
(3) Bank Tanah bertanggung jawab kepada Presiden
melalui Komite.
(4) Kekayaan Bank Tanah merupakan kekayaan negara
yang dipisahkan.
(5) Bank Tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(6) Bank Tanah dapat mempunyai kantor perwakilan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SK No 099320 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
