PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 37
BAB 6 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Bank Tanah dapat membentuk badan usaha atau
badan hukum dalam mendukung penyelenggaraan Bank'fanah.
(2)Pembentukan...
SK No 099337 A
PRESIDEN
(21 Pembentukan badan usaha atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan Komite.
