PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 36
BAB 6 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Bank Tanah dapat bekerja sama dengan pihak lain
dalam menyelenggarakan kegiatan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1).
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Pemenntah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha, badan hukum milik negara, badan hukum swasta, masyarakat, koperasi, dan/atau pihak lain yang sah.
(3) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 Bank Tanah dapat menerima tanah titipan dan mengelola dalam bentuk kerja sama usaha.
