PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 38
BAB 6 — PENYELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Kepala Badan Pelaksana dapat menghentikan atau
membatalkan kerja sama secara sepihak apabila tanah dialihkan, mengalami kerusakan, ditelantarkan, dan/atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan kesepakatan kerja sama. (21 Penghentian atau pembatalan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didahului dengan pemberian teguran tertulis dari kepala Badan Pelaksana, paling banyak 2 (dua) kali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
penghentian dan pembatalan kerja sama diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
