PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 23
BAB 3 — KEWENANGAN BANK TANAH
Bank Tanah mempunyai kewenangan:
- melakukan penyusunan rencana induk;
- membantu memberikan kemudahan pertztrrarf berusaha/ persetujuan ;
- melakukan pengadaan tanah; dan
- menentukan tarif pelayanan.
