PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 21
BAB 2 — FUNGSI DAN TUGAS BANK TANAH
Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk konsolidasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e merupakan jaminan penyediaan tanah dalam rangka penataan kawasan untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta untuk ef,rsiensi dan optimalisasi pembangunan.
Pasal22
(1) Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk
reforma agraria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf f merupakan jaminan penyediaan tanah
dalam rangka redistribusi tanah. (21 Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari tanah negara yang diperuntukkan Bank Tanah.
(3) Ment-eri menetapkan ketersediaan tanah untuk
reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
