PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 24
BAB 3 — KEWENANGAN BANK TANAH
(1) Pen5rusunan rencana induk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf a merupakan perencanaan kawasan Bank Tanah.
(2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dasar pemanfaatan kawasan Bank Tarrah.
(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana.
