PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 5
BAB 2 — FUNGSI DAN TUGAS BANK TANAH
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a, meliputi:
- rencana jangka panjang;
- rencana jangka menengah; dan
- rencana tahunan. (21 Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana jangka menengah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana tata ruang.
(6) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Komite.
Bagian
SK No 099322 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Perolehan Tanah
