PP
BADAN BANK TANAH
Pasal 51
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 099343 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2O2L
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2O2l
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 099309 A
FRESIDEN
