PERPRES
STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Pasal 15
BAB 3 — STRUKTUR BANK TANAH
Presiden menetapkan 3 (tiga) calon Anggota Dewan
Pengawas dari unsur pemerintah untuk diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas berdasarkan usulan Komite.
Paragraf 4
Masa Tugas, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Dewan Pengawas
