Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan Pangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
Status Gizi adalah kondisi kesehatan tubuh seseorang yang merupakan hasil akhir dari asupan makanan ke dalam tubuh dan pemanfaatannya.
Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Cadangan …
Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata setiap saat guna memenuhi kebutuhan Pangan masyarakat.
Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan Distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
Pelaku …
Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
Sistem Informasi Pangan dan Gizi adalah sistem yang mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, penyebaran data dan informasi, dan penggunaan informasi tentang Pangan dan Gizi.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Lembaga Pemerintah adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Cadangan
Pangan
Pemerintah
dan
cadangan
Pangan
Pemerintah Daerah;
b. Penganekaragaman Pangan dan perbaikan Gizi masyarakat;
c. kesiapsiagaan Krisis Pangan dan penanggulangan Krisis
Pangan;
d. Distribusi Pangan, perdagangan Pangan, dan bantuan
Pangan;
e. pengawasan;
f.
Sistem Informasi Pangan dan Gizi; dan
g. peran serta masyarakat.
Pasal 3
Cadangan Pangan Pemerintah berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.
Pasal 4
Jenis Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Presiden sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.
Pasal 5
(1) Jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah
sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.
(2) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan
Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan:
a. jenis Pangan Pokok Tertentu yang telah ditetapkan oleh
Presiden; dan
b. hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
(3) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan
Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu secara nasional;
b. penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan;
c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Pangan
Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen;
d. pelaksanaan …
d. pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan Pangan
kerja sama internasional; dan
e. angka kecukupan Gizi yang dianjurkan.
(4) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan
Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 6
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan oleh
Kepala Lembaga Pemerintah melalui :
a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah; dan
c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah,
berdasarkan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
Pasal 5.
Pasal 7
(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diutamakan melalui pembelian Pangan Pokok Tertentu produksi dalam negeri. (2) Pembelian Pangan Pokok Tertentu produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 8
(1) Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk menjaga kecukupan Cadangan Pangan Pemerintah baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu.
(2) Cadangan …
(2) Cadangan Pangan Pemerintah yang telah melampaui batas
waktu
simpan
dan/atau
berpotensi
atau
mengalami
penurunan mutu dapat dilakukan pelepasan Cadangan
Pangan Pemerintah.
(3) Pelepasan
Cadangan
Pangan
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penjualan,
pengolahan, penukaran, dan hibah.
(4) Ketentuan mengenai batas waktu simpan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala
Lembaga Pemerintah.
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Kekurangan Pangan dalam ketentuan ini termasuk kekurangan
dan/atau
kerawanan
Pangan
yang
disebabkan
oleh
kekurangan pasokan Pangan atau permasalahan aksesibilitas
Pangan secara fisik dan ekonomi yang dapat terjadi di suatu
wilayah.
Huruf b
Dalam
menanggulangi
gejolak
harga
Pangan
termasuk
didalamnya upaya mencegah terjadinya gejolak harga Pangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e …
Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 10
Cadangan Pangan Pemerintah selain digunakan untuk penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dimanfaatkan untuk kerja sama internasional dan pemberian bantuan Pangan luar negeri.
Pasal 11 …
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Lembaga Pemerintah dapat mengusulkan kepada Presiden untuk menugaskan Badan Usaha Milik Negara di bidang Pangan. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Kedua Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Paragraf 1 Umum
Pasal 13
(1) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah terdiri atas: a. Cadangan Pangan Pemerintah Desa; b. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan c. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi. (2) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.
Paragraf 2 …
Paragraf 2 Cadangan Pangan Pemerintah Desa
Pasal 14
(1) Kepala desa menyampaikan usulan secara tertulis kepada
bupati/wali kota mengenai jenis dan jumlah Pangan Pokok
Tertentu yang akan ditetapkan sebagai Cadangan Pangan
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf a.
(2) Bupati/wali kota berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok
Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
(3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai
Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah desa;
b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
c. kerawanan Pangan di wilayah desa.
(4) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai
Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disesuaikan dengan:
a. kebutuhan konsumsi masyarakat desa; dan
b. potensi sumber daya desa.
Pasal 15
(1) Pemerintah
desa
untuk
menindaklanjuti
penetapan
Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 menyelenggarakan:
a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa; dan
c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah desa membentuk unit pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Desa. (3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Desa dapat bekerja sama dengan badan usaha milik desa.
Pasal 16
(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi desa setempat. (2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Dalam hal Pemerintah tidak menetapkan harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Desa yang ditetapkan oleh gubernur. (4) Dalam hal gubernur tidak menetapkan harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Desa yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Paragraf 3 Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 17
(1) Bupati/wali kota menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.
(2) Penetapan …
(2) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
mempertimbangkan:
a. produksi
Pangan
Pokok
Tertentu
di
wilayah
kabupaten/kota;
b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
c. kerawanan Pangan di wilayah kabupaten/kota.
(3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan:
a. kebutuhan konsumsi masyarakat kabupaten/kota; dan
b. potensi sumber daya kabupaten/kota.
Pasal 18
(1) Bupati/wali
kota
untuk
menindaklanjuti
penetapan
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 menyelenggarakan:
a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
/Kota;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
/Kota; dan
c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
/Kota.
(2) Penyelenggaraan
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
oleh
satuan
kerja
perangkat
daerah
kabupaten/kota
yang
melaksanakan
tugas
atau
menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Dalam
melaksanakan
tugas
atau
menyelenggarakan
fungsinya, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama
dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah di bidang Pangan.
Pasal 19 …
Pasal 19
(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi kabupaten/kota setempat. (2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Dalam hal Pemerintah tidak menetapkan harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh gubernur. (4) Dalam hal gubernur tidak menetapkan harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Pasal 20
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Kabupaten/Kota
diatur
dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam
menyusun
peraturan
daerah
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah
kabupaten/kota
harus
memperhatikan
penyelenggaraan
Cadangan
Pangan
Pemerintah
dan
Cadangan
Pangan
Pemerintah Provinsi.
Paragraf 4 Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
Pasal 21
(1) Gubernur menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c.
(2) Penetapan…
(2) Penetapan
jenis
dan
jumlah
Pangan
Pokok
Tertentu
sebagai
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah provinsi;
b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
c. kerawanan Pangan di wilayah provinsi.
(3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Provinsi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan:
a. kebutuhan konsumsi masyarakat provinsi; dan
b. potensi sumber daya provinsi.
Pasal 22
(1) Gubernur
untuk
menindaklanjuti
penetapan
Cadangan
Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 menyelenggarakan:
a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi; dan
c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
(2) Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan
tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan
Pangan.
(3) Dalam
melaksanakan
tugas
atau
menyelenggarakan
fungsinya,
satuan
kerja
perangkat
daerah
provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama
dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah di bidang Pangan.
Pasal 23 …
Pasal 23
(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi provinsi setempat. (2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Dalam hal Pemerintah tidak menetapkan harga pembelian, pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi yang ditetapkan oleh gubernur.
Pasal 24
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi diatur dengan peraturan daerah provinsi. (2) Dalam menyusun peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi harus memperhatikan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Pasal 25
Penganekaragaman Pangan merupakan upaya meningkatkan
Ketersediaan Pangan yang beragam dan berbasis pada potensi
sumber daya lokal untuk:
a. memenuhi…
a. memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; b. mengembangkan usaha Pangan; dan/atau c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 26
(1) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dilakukan melalui:
a. penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan;
b. pengoptimalan Pangan Lokal;
c. pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha
pengolahan Pangan Lokal;
d. pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal
yang belum dimanfaatkan;
e. pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan;
f. peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit
tanaman, ternak, dan ikan;
g. pengoptimalan
pemanfaatan
lahan,
termasuk
lahan
pekarangan;
h. penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang
Pangan; dan
i. pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan
Lokal.
(2) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
perguruan tinggi, dan/atau Pelaku Usaha Pangan Lokal
setempat.
Pasal 27
(1) Penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada:
a. prinsip …
a. prinsip Gizi seimbang; b. berbasis sumber daya dan kearifan lokal; c. ramah lingkungan; dan d. aman. (2) Prinsip Gizi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan pola pangan harapan dan/atau ukuran lainnya. (3) Ketentuan mengenai pola pangan harapan dan/atau ukuran lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) …
Ayat (2)
Menteri/kepala
lembaga
terkait
antara
lain
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
perdagangan, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
kesehatan,
dan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 29
(1) Pengembangan teknologi pengolahan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penelitian, pengembangan, pengkajian, diseminasi, dan peningkatan akses fisik dan ekonomis petani dan Pelaku Usaha Pangan Lokal.
(2) Pengembangan …
(2) Pengembangan sistem insentif bagi usaha pengolahan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penyediaan dan peningkatan akses atas teknologi, informasi, sarana produksi, modal, pemasaran, dan pembinaan manajemen usaha untuk melindungi dan menumbuhkembangkan usaha pengolahan Pangan Lokal.
Pasal 30
Pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d dilakukan melalui promosi, edukasi, pengembangan usaha, dan fasilitasi pemasaran.
Pasal 31
Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e dilakukan melalui penerapan sistem pengelolaan tanaman, ternak, dan/atau ikan, dan sumber daya secara terpadu dan berkelanjutan.
Pasal 32
Peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman,
ternak, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
huruf f dilakukan melalui:
a. produksi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan dalam
negeri;
b. pembinaan petani dan pembudidaya ikan dalam menghasilkan
benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;
c. pengembangan pemasaran benih dan bibit tanaman, ternak,
dan ikan; dan
d. pemberian subsidi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan
sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 33 …
Pasal 33
(1) Pengoptimalan pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian lahan dan agroekosistem untuk mewujudkan Ketahanan Pangan berkelanjutan. (2) Pengoptimalan lahan pekarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembudidayaan aneka jenis tanaman, ternak, dan ikan untuk mendukung Ketahanan Pangan keluarga.
Pasal 34
Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf h dilakukan
melalui:
a. dukungan kebijakan dan pemberian insentif ekonomi dan non
ekonomi untuk budidaya dan pengembangan usaha produk
Pangan Lokal;
b. penciptaan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk
meningkatkan efisiensi, nilai tambah, dan menjamin mutu
dan keamanan produk Pangan Lokal;
c. fasilitasi
untuk
mengakses
teknologi,
sarana
produksi,
permodalan, pengolahan, dan pemasaran Pangan bagi usaha
Pangan Lokal;
d. pembinaan kewirausahaan, penguatan kelembagaan, dan
kemitraan usaha Pangan Lokal;
e. kemudahan pemberian perizinan usaha Pangan Lokal; dan
f.
pengembangan permintaan produk Pangan Lokal melalui
fasilitasi sosialisasi, promosi, dan edukasi.
Pasal 35
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c …
Huruf c
Yang dimaksud dengan “inkubasi industri Pangan Lokal” adalah proses pembinaan dan pengembangan Pelaku Usaha Pangan Lokal antara lain melalui penyediaan sarana dan prasarana usaha, pengembangan usaha, dan dukungan manajemen dan teknologi, agar dapat berkembang menjadi pelaku usaha tangguh dan berdaya saing. Huruf d Cukup jelas.
Pasal 36
(1) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) yang dilakukan oleh Pemerintah dan
Pemerintah
Daerah
dilaksanakan
melalui
perencanaan,
pemantauan,
evaluasi,
pengawasan,
dan
pengendalian
pelaksanaan
peningkatan
Ketersediaan
Pangan
untuk
Penganekaragaman Pangan.
(2) Perencanaan,
pemantauan,
evaluasi,
pengawasan,
dan
pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan pola pangan harapan dan/atau
ukuran lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pemantauan,
evaluasi, pengawasan, dan pengendalian diatur dengan
Peraturan Presiden.
Bagian Kedua
Perbaikan Gizi Masyarakat
Pasal 37
(1) Pemerintah mengupayakan terwujudnya perbaikan Status Gizi
masyarakat.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui:
a. pewujudan pola konsumsi Pangan perseorangan dan
masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
b. penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi
Pangan
tertentu
yang
diedarkan
dalam
rangka
penanggulangan masalah Pangan dan Gizi;
c. penetapan …
c. penetapan
persyaratan
khusus
mengenai
komposisi
Pangan untuk meningkatkan kandungan Gizi Pangan
Olahan tertentu yang diperdagangkan;
d. pemenuhan kebutuhan Gizi masyarakat, diutamakan bagi
ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan
Gizi lainnya; dan
e. peningkatan konsumsi Pangan hasil produk ternak, ikan,
sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian lokal.
Pasal 38
(1) Dalam hal terjadi kekurangan atau penurunan Status Gizi
masyarakat, Pemerintah melaksanakan upaya perbaikan atau
pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan.
(2) Perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang
diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. untuk mencapai perbaikan Gizi masyarakat; dan
b. dengan mengutamakan ibu hamil, ibu menyusui, bayi,
balita, dan kelompok rawan Gizi lainnya.
(3) Upaya perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan
tertentu yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui tindakan yang meliputi:
a. penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan mengenai terjadinya
masalah
kekurangan
zat
Gizi
yang
alternatif
penanggulangannya dapat dilakukan melalui perbaikan
atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang
diedarkan;
b. penyampaian usulan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan
kepada
menteri/kepala lembaga terkait untuk menetapkan dan
melaksanakan perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap
Pangan tertentu yang diedarkan; dan
c. penetapan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
secara wajib bagi Pangan yang diperkaya zat Gizi tertentu
yang diedarkan oleh menteri/kepala lembaga terkait.
Pasal 39 …
Pasal 39
(1) Dalam melaksanakan upaya perbaikan atau pengayaan Gizi
terhadap Pangan tertentu yang diedarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian menetapkan
jenis Pangan tertentu yang diedarkan berdasarkan kajian yang
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. efektivitas
dalam
pencegahan
dan
penanggulangan
masalah Gizi masyarakat;
b. ketersediaan teknologi pengayaan;
c. jaminan dan pengawasan mutu dan keamanan Pangan;
d. kelayakan memenuhi kaidah halal bagi Pangan yang
dipersyaratkan; dan
e. dampak kenaikan biaya bagi konsumen dan industri.
(3) Pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan
berupa:
a. penambahan jenis dan komposisi zat Gizi; dan/atau
b. pemberlakuan persyaratan khusus.
(4) Penambahan jenis dan komposisi zat Gizi pada Pangan
tertentu yang diedarkan dan persyaratan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 40
(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan melaksanakan kebijakan mengenai perbaikan Gizi masyarakat. (2) Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan mengenai perbaikan Gizi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 41
Kesiapsiagaan Krisis Pangan dan penanggulangan Krisis Pangan meliputi: a. kriteria Krisis Pangan; b. kesiapsiagaan Krisis Pangan; c. kedaruratan Krisis Pangan; dan d. penanggulangan Krisis Pangan.
Bagian Kedua
Kriteria Krisis Pangan
Pasal 42
Kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
huruf a meliputi:
a. penurunan ketersediaan Pangan Pokok bagi sebagian besar
masyarakat dalam jangka waktu tertentu;
b. lonjakan harga Pangan Pokok dalam jangka waktu tertentu;
dan/atau
c. penurunan
konsumsi
Pangan
Pokok
sebagian
besar
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Pangan sesuai
norma Gizi.
Bagian …
Bagian Ketiga Kesiapsiagaan Krisis Pangan
Pasal 43
(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf b terdiri atas:
a. kesiapsiagaan Krisis Pangan tingkat nasional;
b. kesiapsiagaan Krisis Pangan tingkat provinsi; dan
c. kesiapsiagaan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota.
(2) Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan program kesiapsiagaan
Krisis Pangan.
(3) Program kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh:
a. Kepala Lembaga Pemerintah, untuk program kesiapsiagaan
Krisis Pangan nasional;
b. gubernur, untuk program kesiapsiagaan Krisis Pangan
provinsi; dan
c. bupati/wali kota, untuk program kesiapsiagaan Krisis
Pangan kabupaten/kota.
(4) Program kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. organisasi;
b. koordinasi;
c. fasilitas, sarana, dan prasarana;
d. pelatihan dan gladi kedaruratan Krisis Pangan;
e. prosedur penanggulangan;
f. tindakan mitigasi;
g. kegiatan penanggulangan Krisis Pangan; dan
h. pemberian informasi dan instruksi kepada masyarakat.
(5) Kepala …
(5) Kepala Lembaga Pemerintah, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebelum menyusun program kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan kajian. (6) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit meliputi: a. analisis risiko; b. perkiraan kebutuhan Pangan; dan c. dampak Krisis Pangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan rincian kajian diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.
Pasal 44
(1) Program kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional disusun oleh
Kepala Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (3) huruf a berdasarkan:
a. kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42; dan
b. hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(6).
(2) Program kesiapsiagaan Krisis Pangan provinsi disusun oleh
gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3)
huruf b berdasarkan:
a. kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42;
b. hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(6); dan
c. program
kesiapsiagaan
Krisis
Pangan
nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Program
kesiapsiagaan
Krisis
Pangan
kabupaten/kota
disusun oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (3) huruf c berdasarkan:
a. kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42;
b. hasil …
b. hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(6);
c. program
kesiapsiagaan
Krisis
Pangan
nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
d. program
kesiapsiagaan
Krisis
Pangan
provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Program kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dimutakhirkan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
program
kesiapsiagaan
Krisis
Pangan
diatur
dengan
Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.
Pasal 45
(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh Kepala Lembaga Pemerintah dan dilaksanakan bersama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan program kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional. (2) Kepala Lembaga Pemerintah untuk memastikan program kesiapsiagaan Krisis Pangan nasional dapat dilaksanakan, menyelenggarakan pelatihan dan geladi kedaruratan Krisis Pangan nasional secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Pasal 46
(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh gubernur dan dilaksanakan bersama dengan satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan dan instansi Pemerintah Daerah provinsi yang terkait. (2) Gubernur untuk memastikan program kesiapsiagaan Krisis Pangan provinsi dapat dilaksanakan, menyelenggarakan pelatihan dan geladi kedaruratan Krisis Pangan provinsi secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 47…
Pasal 47
(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh bupati/wali kota dan dilaksanakan bersama dengan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan dan instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang terkait. (2) Bupati/wali kota untuk memastikan program kesiapsiagaan Krisis Pangan kabupaten/kota dapat dilaksanakan, menyelenggarakan pelatihan dan geladi kedaruratan Krisis Pangan kabupaten/kota secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Keempat Kedaruratan Krisis Pangan
Pasal 48
(1) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf c terdiri atas:
a. kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional;
b. kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi; dan
c. kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota.
(2) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan skala Krisis Pangan.
Pasal 49
(1) Kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a terjadi jika skala
Krisis Pangan menunjukkan:
a. jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih
besar dari 50% (lima puluh persen) dari total jumlah
penduduk nasional; atau
b. Krisis Pangan terjadi di lebih dari 1 (satu) provinsi.
(2) Dalam …
(2) Dalam hal Krisis Pangan menunjukkan skala Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Presiden menetapkan status kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional berdasarkan rekomendasi Kepala Lembaga Pemerintah. (3) Status kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. siaga 1 (satu):
- jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk nasional; atau
- jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi yang mengalami Krisis Pangan; b. siaga 2 (dua):
- jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk nasional; atau
- jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan
lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai
dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah
penduduk provinsi yang mengalami Krisis Pangan;
c. waspada: - jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk nasional; atau
- jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi yang mengalami Krisis Pangan.
Pasal 50
(1) Kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b terjadi jika skala Krisis Pangan menunjukkan:
a. jumlah …
a. jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih dari
50% (lima puluh persen) jumlah penduduk provinsi; atau
b. Krisis Pangan terjadi di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota
dalam 1 (satu) provinsi.
(2) Dalam hal Krisis Pangan menunjukkan skala Krisis Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur menetapkan
status
kedaruratan
Krisis
Pangan
tingkat
provinsi
berdasarkan rekomendasi satuan kerja perangkat daerah
provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan
fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Status
kedaruratan
Krisis
Pangan
tingkat
provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. siaga 1 (satu):
jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi; atau
jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk kabupaten/kota yang mengalami Krisis Pangan. b. siaga 2 (dua):
jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi; atau
jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk kabupaten/kota yang mengalami Krisis Pangan. c. waspada:
jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk provinsi; atau
jika …
jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk kabupaten/kota yang mengalami Krisis Pangan.
Pasal 51
(1) Kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c terjadi jika skala Krisis Pangan menunjukkan jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah penduduk kabupaten/kota. (2) Dalam hal Krisis Pangan menunjukkan skala Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bupati/wali kota menetapkan status kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan. (3) Status kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. siaga 1 (satu), jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk kabupaten/kota; b. siaga 2 (dua), jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk kabupaten/kota; atau c. waspada, jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk kabupaten/kota.
Bagian …
Bagian Kelima Penanggulangan Krisis Pangan
Pasal 52
(1) Penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf d meliputi:
a. penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional;
b. penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi; dan
c. penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota.
(2) Penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengadaan,
pengelolaan,
dan
penyaluran
Cadangan
Pangan
Pemerintah,
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Provinsi,
dan/atau
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Kabupaten/Kota;
b. mobilisasi cadangan Pangan masyarakat di dalam dan
antardaerah;
c. menggerakkan partisipasi masyarakat; dan/atau
d. menerapkan teknologi untuk mengatasi Krisis Pangan dan pencemaran lingkungan. (3) Pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan program kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44.
Pasal 53
Kepala Lembaga Pemerintah menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Pasal 54 …
Pasal 54
(1) Presiden menyatakan penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional berakhir dan selesai. (2) Pernyataan berakhir dan selesainya penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan dari Kepala Lembaga Pemerintah. (3) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional dinyatakan berakhir dan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden menetapkan bahwa status kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional berakhir berdasarkan rekomendasi dari Kepala Lembaga Pemerintah.
Pasal 55
Gubernur menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
Pasal 56
(1) Gubernur menyatakan penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi berakhir dan selesai. (2) Pernyataan berakhir dan selesainya penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan dari satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan. (3) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi dinyatakan berakhir dan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menetapkan bahwa status kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi berakhir berdasarkan rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
Pasal 57 …
Pasal 57
Bupati/wali kota menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
Pasal 58
(1) Bupati/wali kota menyatakan penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota berakhir dan selesai. (2) Pernyataan berakhir dan selesainya penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan. (3) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota dinyatakan berakhir dan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota menetapkan bahwa status kedaruratan Krisis Pangan tingkat kabupaten/kota berakhir berdasarkan rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
Pasal 59
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap Distribusi Pangan.
(2) Distribusi …
(2) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pengembangan sistem Distribusi Pangan yang menjangkau
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
secara efektif dan efisien;
b. pengelolaan
sistem
Distribusi
Pangan
yang
dapat
meningkatkan keterjangkauan Pangan, mempertahankan
keamanan, mutu, Gizi, dan tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan
c. perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan.
Pasal 60
(1) Pengembangan
sistem
Distribusi
Pangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a meliputi
pengembangan:
a. infrastruktur Distribusi Pangan;
b. sarana Distribusi Pangan; dan
c. kelembagaan Distribusi Pangan.
(2) Pengembangan infrastruktur Distribusi Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup:
a. infrastruktur jalan;
b. infrastruktur prasarana perkeretaapian;
c. jembatan;
d. pelabuhan laut;
e. bandar udara;
f. terminal barang;
g. pergudangan yang sesuai untuk Distribusi Pangan; dan
h. infrastruktur bongkar muat.
(3) Pengembangan
sarana
Distribusi
Pangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup:
a. sarana transportasi jalan, perkeretaapian, laut, dan udara;
b. sarana …
b. sarana transportasi khusus untuk Distribusi Pangan yang
dapat mempertahankan keamanan, mutu, Gizi, dan tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat; dan
c. sarana bongkat muat.
(4) Pengembangan kelembagaan Distribusi Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup:
a. pengembangan lembaga penyedia jasa angkutan, bongkar
muat, asuransi angkutan, dan lembaga jasa pergudangan;
b. pengembangan lembaga pemasaran; dan
c. pengaturan Distribusi Pangan yang dapat memperlancar
pasokan Pangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tata cara
pengembangan infrastruktur Distribusi Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian pengembangan
sarana Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Pasal 61
(1) Pengelolaan sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b meliputi pembinaan,
pemantauan,
pengawasan,
pengendalian,
fasilitasi,
dan
pemberian insentif.
(2) Pembinaan,
pemantauan,
pengawasan,
pengendalian,
fasilitasi, dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga
Pemerintah.
Pasal 62 …
Pasal 62
(1) Perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c
meliputi:
a. pengaturan
arus
Distribusi
Pangan
antarpulau,
antarprovinsi dan antarkabupaten/kota;
b. pengaturan
Distribusi
Pangan
dan/atau
mobilisasi
cadangan Pangan dari wilayah surplus ke wilayah yang
mengalami kekurangan Pangan; dan
c. pengaturan bongkar muat di pelabuhan laut dan bandar
udara, stasiun, dan terminal angkutan darat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tata cara
perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.
Pasal 63
Pada hari-hari besar keagamaan dan nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan prioritas kelancaran Distribusi Pangan.
Bagian Kedua Perdagangan Pangan
Pasal 64
(1) Untuk stabilisasi pasokan dan harga Pangan terutama Pangan
Pokok, manajemen cadangan Pangan, dan menciptakan iklim
usaha Pangan yang sehat, Pemerintah:
a. menjamin kelancaran Distribusi Pangan dan perdagangan
Pangan Pokok di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
b. menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal
penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan.
(2) Mekanisme …
(2) Mekanisme dan tata cara penyimpanan Pangan Pokok oleh
Pelaku Usaha Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. pendaftaran atau izin usaha;
b. pelaporan fasilitas penyimpanan Pangan Pokok;
c. pelaporan penetapan secara berkala atau sewaktu-waktu
mengenai jenis, asal, dan jumlah Pangan Pokok yang
masuk dan keluar dari gudang; dan
d. pelaporan cakupan wilayah dan jumlah pendistribusian
Pangan Pokok yang disimpan.
(3) Jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku
Usaha Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan mempertimbangkan:
a. skala usaha;
b. kapasitas gudang penyimpanan Pangan Pokok; dan
c. kebutuhan normal distribusi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara
penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jumlah maksimal
penyimpanan Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3)
diatur
dengan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perdagangan.
Pasal 65
(1) Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan
Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal dan waktu tertentu.
(2) Jumlah maksimal Pangan Pokok yang dapat disimpan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kapasitas
gudang yang diizinkan oleh Pemerintah.
(3) Larangan menimbun atau menyimpan Pangan Pokok pada
waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika
terjadi kelangkaan Pangan Pokok.
(3) Pelaku …
(4) Pelaku Usaha Pangan yang menimbun atau menyimpan
Pangan
Pokok
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikenakan sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berupa:
a. denda;
b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau
peredaran; dan/atau
c. pencabutan izin.
Pasal 66
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dikecualikan untuk penyimpanan Pangan Pokok dalam jumlah maksimal yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk didistribusikan.
Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan perdagangan.
Pasal 68
Ketentuan dalam Pasal 64 dan Pasal 65 tidak diberlakukan untuk pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Bagian …
Bagian Ketiga Bantuan Pangan
Pasal 69
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan Bantuan Pangan kepada masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami rawan Pangan dan Gizi. (2) Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan bersumber dari produksi dalam negeri.
Pasal 70
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Pangan Pemerintah diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Pangan Pemerintah Daerah diatur dengan peraturan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 71
(1) Dalam
melaksanakan
Ketahanan
Pangan
dan
Gizi,
Pemerintah berwenang melakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap pemenuhan ketersediaan dan/atau kecukupan
Pangan Pokok yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya
beli masyarakat.
(3) Pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan
Pangan
Pokok
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Pemerintah.
Pasal 72 …
Pasal 72
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2)
dilakukan melalui:
a. perhitungan neraca Pangan secara berkala;
b. pengendalian pencapaian sasaran produksi Pangan dalam
negeri;
c.
pengelolaan Cadangan Pangan Nasional;
d. pengendalian jumlah dan jenis Pangan Pokok yang diimpor;
dan
e.
pengaturan Distribusi Pangan dan pemasaran Pangan.
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.
Pasal 74
Pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan
Pokok di tingkat:
a. provinsi dilakukan oleh gubernur; dan
b. kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota.
Pasal 75
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi.
(2) Sistem …
(2) Sistem Informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. stabilisasi pasokan dan harga Pangan; dan
d. pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah
Pangan dan kerawanan Pangan dan Gizi.
Pasal 76
Sistem Informasi Pangan dan Gizi mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, dan penyajian dan penyebaran data dan informasi tentang Pangan dan Gizi.
Pasal 77
(1) Data dan informasi Pangan dan Gizi paling sedikit memuat:
a. jenis produk Pangan;
b. neraca Pangan;
c. letak, luas wilayah, dan kawasan produksi Pangan;
d. permintaan pasar;
e. peluang dan tantangan pasar;
f. produksi;
g. harga;
h. konsumsi;
i. Status Gizi;
j. ekspor dan impor;
k. perkiraaan pasokan;
l. perkiraan musim tanam dan musim panen;
m. perkiraaan iklim;
n. teknologi Pangan;
o. kebutuhan …
o. kebutuhan Pangan setiap daerah; dan
p. perkiraan musim tangkapan ikan.
(2) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diutamakan untuk Pangan Pokok, Pangan Pokok
Tertentu, dan Pangan Lokal.
Pasal 78
Pengumpulan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui: a. pengumpulan data primer; dan b. pengumpulan data sekunder.
Pasal 79
(1) Pengolahan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:
a. pengolahan data primer; dan
b. pengolahan data sekunder.
(2) Pengolahan data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan melalui:
a. pengeditan dan pemberian kode;
b. pentabulasian awal;
c. validasi; dan
d. pentabulasian akhir.
(3) Pengolahan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui:
a. pemeriksaan konsistensi; dan
b. pemeriksaan koherensi atau keterbandingan dengan data
lainnya.
Pasal 80 …
Pasal 80
Penganalisisan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui: a. penentuan metode analisis; b. pelaksanaan analisis; c. intepretasi hasil analisis; dan d. perumusan hasil analisis.
Pasal 81
(1) Penyimpanan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan dalam bentuk cetakan dan elektronik. (2) Penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin kemudahan penelusuran dan keamanan data.
Pasal 82
Penyajian dan penyebaran data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui: a. pengaturan akses dan penggunaan data; b. penerbitan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu; c. pencantuman pada laman; dan d. pemberitaan melalui media cetak dan elektronik.
Pasal 83
(1) Sistem Informasi Pangan dan Gizi diselenggarakan oleh pusat data dan informasi Pangan dan Gizi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Pemerintah.
(2) Sistem …
(2) Sistem Informasi Pangan dan Gizi daerah provinsi diselenggarakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan. (3) Sistem Informasi Pangan dan Gizi daerah kabupaten/kota diselenggarakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
Pasal 84
(1) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) disampaikan secara cepat, tepat, dan akurat. (2) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam Bahasa Indonesia dan dapat dilengkapi dengan bahasa internasional yang mudah dipahami.
Pasal 85
Sistem Informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diselenggarakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah.
Pasal 86
(1) Masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam mewujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi.
(2) Peran …
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan produksi dan pengolahan Pangan, Distribusi
Pangan, dan perdagangan Pangan;
b. penyelenggaraan komunikasi, informasi, edukasi, promosi
di bidang konsumsi dan diversifikasi Pangan;
c. pencegahan dan penanggulangan masalah Pangan dan
Gizi;
d. pemberian data dan informasi yang benar dan akurat
mengenai masalah Ketahanan Pangan dan Gizi; dan
e. pemecahan permasalahan Ketahanan Pangan dan Gizi.
Pasal 87
(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan,
dan/atau
cara
penyelesaian
masalah
Pangan
kepada
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Tata cara penyampaian permasalahan, masukan, dan/atau
cara penyelesaian masalah Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara:
a. langsung atau tidak langsung;
b. perseorangan atau kelompok;
c. lisan atau tertulis.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kepala Lembaga Pemerintah dan/atau
satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi dan
satuan kerja perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota
yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di
bidang Ketahanan Pangan.
(4) Kepala …
(4) Kepala Lembaga Pemerintah dan/atau satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menerima dan menindaklanjuti masukan yang disampaikan masyarakat.
Pasal 88
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, organisasi dan tata kerja Lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan belum terbentuk maka tugas dan fungsi Lembaga Pemerintah dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 89
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini; dan b. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 90
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 60
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
I. UMUM
Undang-undang
Nomor
Tahun
tentang
Pangan
mengamanatkan penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata,
dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan Pangan, kemandirian Pangan,
dan Ketahanan Pangan.
Sistem Ketahanan Pangan meliputi tiga subsistem, yaitu:
a.
Ketersediaan Pangan dengan sumber utama penyediaan dari produksi
dalam negeri dan cadangan Pangan;
b.
keterjangkauan Pangan oleh seluruh masyarakat, baik secara fisik
maupun ekonomi; dan
c.
pemanfaatan Pangan untuk meningkatkan kualitas konsumsi Pangan
dan Gizi, termasuk pengembangan keamanan Pangan.
Dengan mengacu pada sistem Ketahanan Pangan tersebut, penyelenggaraan Pangan ditujukan untuk dapat memenuhi kebutuhan Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, terjangkau, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Pada akhirnya akan dapat dibangun sumber daya manusia yang sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan, yang mempunyai kapasitas prima berkiprah dalam persaingan global.
Undang-Undang …
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pangan
mengamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah untuk beberapa hal penting, diantaranya Cadangan Pangan
Pemerintah dan cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Penganekaragaman
Pangan dan perbaikan Gizi masyarakat, kesiapsiagaan Krisis Pangan dan
penanggulangan Krisis Pangan, Distribusi Pangan, Perdagangan Pangan,
dan bantuan Pangan, pengawasan, Sistem Informasi Pangan dan Gizi, dan
peran serta masyarakat.
Cadangan Pangan Nasional merupakan salah satu komponen penting
dalam penyediaan Pangan. Cadangan Pangan Nasional terdiri atas
Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi,
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Kabupaten/Kota,
Cadangan
Pangan
Pemerintah
Desa,
dan
cadangan
Pangan
masyarakat.
Pengadaan,
pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagai salah
satu upaya penting untuk mewujudkan keterjangkauan Pangan baik dari
aspek fisik maupun ekonomi. Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah
dilakukan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga
Pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat.
Jenis Pangan Pokok Tertentu ditetapkan oleh Presiden sebagai
Cadangan
Pangan
Pemerintah,
sementara
itu
Cadangan
Pangan
Pemerintah Daerah berupa Pangan Pokok Tertentu sesuai dengan
kebutuhan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya setempat.
Badan Usaha Milik Negara di bidang Pangan dapat ditugaskan untuk
melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan.
Untuk di daerah, satuan perangkat kerja daerah dapat bekerja sama
dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah di
bidang Pangan.
Penganekaragaman
Pangan
merupakan
upaya
meningkatkan
Ketersediaan Pangan yang beragam dan berbasis potensi sumber daya
lokal untuk:
a. memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan
aman;
b. mengembangkan usaha Pangan; dan/atau
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penganekaragaman …
Penganekaragaman Pangan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dan/atau Pelaku Usaha Pangan Lokal setempat. Penganekaragaman Pangan dilakukan melalui penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan, pengoptimalan Pangan Lokal, pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pengolahan Pangan Lokal, pengenalan jenis Pangan baru termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan, pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan, peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit, tanaman, ternak, dan ikan, pengoptimalan pemanfaatan lahan termasuk pekarangan, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan, dan pengembangan industri Pangan berbasis Pangan Lokal. Dalam mewujudkan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman, Pemerintah mengupayakan terwujudnya perbaikan Status Gizi masyarakat. Dalam hal terjadi kekurangan atau penurunan Status Gizi masyarakat, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk perbaikan atau pengayaan Gizi Pangan tertentu yang diedarkan. Penentuan jenis Pangan yang akan diperkaya nutrisinya dilakukan berdasarkan kajian. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan penanggulangan Krisis Pangan. Penanggulangan Krisis Pangan tersebut meliputi kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dan cadangan Pangan Pemerintah Daerah, mobilisasi cadangan Pangan masyarakat, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan/atau menerapkan teknologi untuk mengatasi Krisis Pangan dan pencemaran lingkungan. Keterjangkauan Pangan antara lain ditentukan oleh kinerja Distribusi Pangan, perdagangan Pangan, dan bantuan Pangan. Distribusi Pangan dilakukan melalui pengembangan sistem Distribusi Pangan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara efektif dan efisien, pengelolaan sistem Distribusi Pangan yang dapat meningkatkan keterjangkauan Pangan, mempertahankan keamanan, mutu, Gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, dan perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan. Untuk stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok, manajemen cadangan Pangan, dan menciptakan iklim usaha Pangan yang sehat diperlukan kelancaran distribusi dan perdagangan Pangan Pokok di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan acuan tentang mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan. Dalam pengaturan ini, Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal dan waktu tertentu. Sementara itu, bantuan Pangan diberikan kepada masyarakat miskin dan masyarakat rawan Pangan dan Gizi.
Untuk …
Untuk mendukung perencanaan, pemantuan dan evaluasi, stabilisasi
pasokan dan harga Pangan, dan pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah Pangan, serta kerawanan Pangan dan Gizi perlu dibangun Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi. Sistem informasi ini harus dapat disampaikan kepada pengguna secara cepat, tepat, dan akurat. Dalam mewujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi, masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta bersama-sama dengan komponen pemangku kepentingan Ketahanan Pangan lainnya. Peran serta tersebut dilakukan antara lain dalam hal melaksanakan produksi, Distribusi Pangan dan perdagangan Pangan, menyelenggarakan cadangan Pangan, dan melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah Pangan.
II. PASAL PER PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
hingga saat ini teknologi yang ada belum bisa secara spesifik mengidentifikasi perbedaan antara produk biosimilar dengan originatornya, maka produsen produk biosimilar harus melakukan studi farmakovigilans. Pemilihan produk pembanding untuk studi komparabilitas harus didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: (1) Zat aktif suatu produk biosimilar harus mirip (baik molekuler maupun efek biologik) dengan zat aktif produk pembanding yang sudah disetujui untuk diedarkan di INDONESIA. (2) Produk obat pembanding terpilih harus digunakan sebagai acuan pada seluruh studi komparabilitas untuk aspek mutu, keamanan, dan efikasi, agar dihasilkan data dan kesimpulan yang koheren. (3) Bentuk sediaan, kekuatan dan cara pemberian produk biosimilar harus sama dengan produk pembanding. (4) Bila terdapat perbedaan antara produk biosimilar dan produk pembanding, perbedaannya harus dijustifikasi dengan studi yang sesuai atas dasar kasus-per-kasus. Pertimbangan faktor keamanan lebih diprioritaskan. 2. Studi komparabilitas yang memperkuat kemiripan/kesetaraan biologis Studi komparabilitas untuk produk biosimilar dirancang untuk menunjukkan bahwa produk biosimilar memiliki atribut mutu yang sangat mirip bila dibandingkan dengan produk pembanding, termasuk data non-klinik dan klinik untuk menyediakan data komparatif dalam sebuah sebuah paket terpadu. Data mutu komparatif dapat dianggap sebagai paket tambahan dari data melebihi apa yang biasanya
diperlukan oleh produk originator untuk dikembangkan sebagai produk baru dan independen. Ini adalah dasar untuk mengurangi persyaratan data non-klinik dan klinik. Meskipun fokus utama studi komparabilitas adalah mutu sebuah produk biosimilar, aspek keamanan dan efikasi juga harus dipertimbangkan. Pendekatan langkah-demi-langkah harus dilakukan secara rinci untuk menjelaskan adanya perbedaan pada aspek mutu produk biosimilar terhadap produk pembanding untuk meminimalkan kekhawatiran tentang keamanan dan efikasi produk biosimilar. Beberapa aspek mutu produk biosimilar mungkin tidak identik dengan produk pembanding. Misalnya, biasanya terdapat perbedaan kecil secara struktural pada zat aktif. Variabilitas modifikasi pasca-translasi masih bisa diterima, tetapi harus dijustifikasi. Perbedaan antara profil cemaran produk biosimilar dan produk pembanding harus dijelaskan atas dasar kasus-per-kasus dan didukung oleh data studi komparabilitas untuk menjustifikasi aspek mutu, keamanan dan efikasi. Perbedaan profil cemaran dan perbedaan bermakna dalam zat aktif terkait produk dapat memengaruhi keamanan dan efikasi produk biosimilar, sehingga jumlah data non-klinik dan klinik yang diperlukan mungkin bervariasi juga. Meskipun perbandingan mutu dilakukan di berbagai bagian dokumen mutu, perbedaan harus dibuat antara persyaratan data mutu yang biasa dengan yang disajikan sebagai bagian dari studi komparabilitas. Mungkin berguna untuk menyajikan ini sebagai bagian terpisah dalam dokumen mutu. 3. Produk pembanding untuk produk biosimilar Produk pembanding adalah produk yang sudah memperoleh ijin edar berdasarkan pada data mutu, keamanan, dan efikasi lengkap. Oleh karena itu, suatu produk biosimilar tidak layak dipertimbangkan sebagai pilihan untuk produk pembanding. Di samping itu, produk standar yang terdapat dalam farmakope, seperti USP, BP, Ph. Eur atau WHO mungkin bukan produk pembanding yang tepat untuk studi komparabilitas bahan aktif produk biosimilar karena data klinik keamanan dan efikasi tidak diketahui atau tidak dapat disimpulkan. Pendaftar produk biosimilar harus memberikan bukti-bukti ilmiah untuk menjustifikasi pemilihan produk pembanding dengan perhatian khusus pada aspek mutu. Produk pembanding yang sama harus digunakan ketika membandingkan mutu, keamanan, dan efikasi. Produk pembanding yang digunakan dalam uji komparabilitas produk biosimilar sedapat mungkin menggunakan produk pembanding yang sudah disetujui di INDONESIA. Namun bila hal ini tidak memungkinkan, maka pemilihan produk pembanding dapat dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Produk originator tidak ada di INDONESIA Dalam kondisi produk originator tidak ada di INDONESIA, maka perlu dilihat dulu status peredaran produk originatornya. Jika produk originatornya sudah disetujui di negara-negara dengan sistem evaluasi yang established, maka dapat digunakan sebagai produk pembanding. Namun, jika produk originatornya sudah pernah ditolak pendaftarannya di INDONESIA, maka harus dilihat dulu alasan penolakannya. Apabila alasan penolakan produk originator tersebut karena terkait dengan aspek mutu, keamanan dan efikasi, maka produk tersebut tidak dapat digunakan sebagai produk pembanding.
- Produsen produk originator tidak lagi memproduksi produk awalnya Dalam kondisi produsen produk originator sudah tidak memproduksi produk awalnya, maka produk pembanding yang digunakan adalah produk biologi yang paling established. Produk biologi yang dinyatakan paling established adalah produk biologi yang sudah disetujui berdasarkan data mutu, keamanan, dan efikasi lengkap, serta telah lama beredar tanpa adanya isu terkait aspek mutu, keamanan dan efikasi. Komparabilitas produk biosimilar dengan produk pembanding terpilih harus didiskusikan, baik untuk produk obat akhirnya maupun zat aktifnya. Nama paten, bentuk sediaan, formulasi dan besar sediaan produk pembanding harus diidentifikasi dengan jelas, termasuk diskusi mengenai waktu paruh produk pembanding terhadap profil mutu. Untuk meyakinkan bahwa struktur molekuler produk biosimilar dapat dibandingkan dengan produk pembanding, studi komparabilitas yang tepat terhadap zat aktifnya harus dilakukan. Perbandingan cemaran juga harus dipertimbangkan. Dalam hal di mana analisis aspek mutu zat aktif produk pembanding dapat dilakukan pada stadium produk akhir, pengujian zat aktif terisolasi mungkin tidak diperlukan. Pendaftar produk biosimilar harus menunjukkan, dengan menggunakan metode analisis yang dapat dipercaya, bahwa zat aktif yang digunakan dalam studi komparabilitas telah mewakili zat aktif dalam produk pembanding. Bila metode analisis tidak bisa membandingkan zat aktif produk biosimilar, pendaftar produk biosimilar harus mengadopsi pendekatan lain yang sesuai untuk mendapat zat aktif yang representatif dari produk pembanding dan kemudian melakukan analisis komparatif. Pendekatan ini harus divalidasi dengan benar untuk menunjukkan kecocokan proses persiapan sampel, termasuk uji komparatif dan data tentang zat aktif produk pembanding.
III.PERSYARATAN KHUSUS A. Evaluasi Mutu Perbandingan mutu yang menunjukkan kemiripan pada tingkat molekuler antara produk biosimilar dan produk pembanding sangat penting sebagai dasar untuk memprediksi keamanan klinik dan profil efikasi produk pembanding terhadap produk biosimilar sehingga banyaknya data non-klinik dan klinik yang diperlukan untuk produk biosimilar dapat dikurangi. Secara ideal, pengembangan produk biosimilar melibatkan karakterisasi menyeluruh sejumlah lot produk pembanding yang representatif dan kemudian merekayasa proses produksi yang akan mereproduksi produk yang sangat mirip produk pembanding di semua atribut penting mutu produk yang terkait klinik, yaitu atribut produk yang dapat memengaruhi kinerja klinik. Suatu produk biosimilar umumnya berasal dari bank sel induk yang terpisah dan independen menggunakan proses produksi dan kontrol yang independen. Ini harus dipilih dan dirancang untuk memenuhi kriteria perbandingan yang dibutuhkan. Dokumen mutu lengkap untuk kandungan obat dan produk obat selalu diperlukan, yang memenuhi standar yang diperlukan oleh Otoritas Regulatori Nasional untuk produk originator. Peningkatan pengetahuan tentang hubungan antara sifat biokimia, fisikokimia, dan biologi suatu produk dan hasil klinik akan mempercepat pengembangan produk biosimilar. Karena sifat heterogen protein (terutama protein dengan modifikasi pasca-translasi yang kompleks seperti glikoprotein), keterbatasan beberapa teknik analisis, dan sifat konsekuensi klinik yang umumnya tidak dapat diprediksi dari perbedaan kecil dalam sifat struktural/fisiko-kimia protein, evaluasi komparabilitas harus dilakukan secara independen untuk setiap produk. Misalnya, oksidasi residu metionin (Met) tertentu dalam satu protein mungkin tidak berdampak pada aktivitas klinik sedangkan pada protein lain secara bermakna dapat menurunkan aktivitas biologis intrinsik protein, atau dapat meningkatkan imunogenisitasnya. Dengan demikian, perbedaan dalam tingkat oksidasi Met pada produk pembanding dan produk biosimilar perlu dievaluasi dan jika ada, relevansi klinik perlu dievaluasi dan didiskusikan. Untuk mengevaluasi komparabilitas, produsen harus melakukan karakterisasi fisikokimia dan biologi yang komprehensif untuk produk biosimilar dalam perbandingan langsung (head-to-head) dengan produk pembanding. Semua aspek mutu produk dan heterogenitas harus dinilai (lihat bagian karakterisasi). Derajat kemiripan yang tinggi antara produk biosimilar dan produk pembanding merupakan dasar untuk mengurangi persyaratan non-klinik dan klinik untuk memperoleh ijin edar. Namun, beberapa perbedaan mungkin akan ditemukan, misalnya, karena perbedaan dalam cemaran atau eksipien. Perbedaan tersebut harus dinilai terhadap dampaknya yang mungkin terjadi
terhadap keamanan dan efikasi klinik produk biosimilar dan harus diberikan justifikasi, misalnya, data hasil uji sendiri atau data literatur, bila perbedaan tersebut diperbolehkan. Perbedaan relevansi klinik yang tidak diketahui, khususnya mengenai keamanan, mungkin harus dibahas dalam uji pra-atau pasca-pemasaran tambahan. Perbedaan dalam atribut mutu diketahui memiliki dampak yang mungkin terjadi terhadap aktivitas klinik yang akan memengaruhi pertimbangan apakah produk tersebut dapat digolongkan sebagai produk biosimilar. Sebagai contoh, jika perbedaan ditemukan pada pola glikosilasi yang mengubah biodistribusi produk dan dengan demikian mengubah skema dosis, maka produk ini tidak dapat dianggap suatu produk biosimilar. Perbedaan lain antara produk biosimilar dan produk pembanding mungkin dapat diterima, dan tidak akan membutuhkan evaluasi non-klinik dan/atau klinik tambahan. Sebagai contoh, suatu protein terapeutik mempunyai kandungan agregat protein lebih rendah, dalam banyak kasus, diprediksi memiliki profil keamanan lebih baik dari pada produk pembanding dan tidak perlu evaluasi klinik tambahan. Demikian juga, jika heterogenitas pada ujung amino produk pembanding diketahui, dan didokumentasikan dengan baik, tidak memengaruhi bioaktivitas, distribusi, atau imunogenisitas produk pembanding atau produk mirip di golongannya, maka mungkin tidak perlu ada studi keamanan atau efikasi klinik berdasarkan heterogenitas produk pembanding dan produk biosimilar ini. Karena tidak tersedianya senyawa obat untuk produk pembanding, produsen produk biosimilar biasanya akan menggunakan produk obat komersial untuk uji komparabilitas. Produk obat komersial didefinisikan sebagai bentuk sediaan akhir yang mengandung senyawa obat dan diformulasikan dengan eksipien. Verifikasi harus dilakukan untuk menunjukkan bahwa eksipien tidak memengaruhi metode analisis dan hasil uji. Jika senyawa obat dalam produk pembanding tersebut perlu dimurnikan dari formula produk pembanding agar cocok untuk karakterisasi, studi harus dilakukan untuk menunjukkan bahwa heterogenitas produk dan aktivitas biologi tidak dipengaruhi oleh proses isolasi. Pendekatan yang digunakan untuk mengisolasi dan membandingkan produk biosimilar dan produk pembanding, harus dijustifikasi dan ditunjukkan dengan data, sesuai untuk tujuan yang dimaksudkan. Bila memungkinkan, produk harus diuji dengan dan tanpa manipulasi.
- Proses pembuatan Produksi suatu produk biosimilar harus berdasarkan pada proses produksi yang dirancang secara komprehensif dengan mempertimbangkan semua pedoman terkait. Produsen harus menunjukkan konsistensi dan kehandalan proses produksi dengan menerapkan Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB) terkini, prosedur pengujian dan pemastian mutu terkini, uji IPC dan validasi proses.
Proses produksi harus memenuhi standar yang sama dengan yang dipersyaratkan Otoritas Regulatori Nasional untuk produk originator. Proses produksi harus dioptimasi untuk meminimumkan perbedaan antara produk biosimilar dan produk pembanding agar (a) memaksimumkan untuk mengurangi persyaratan uji klinik untuk produk biosimilar berdasarkan sejarah klinik produk pembanding, dan (b) meminimumkan pengaruh yang dapat diprediksi terhadap keamanan dan efikasi produk. Beberapa perbedaan antara produk biosimilar dan produk pembanding diprediksi tetap ada dan mungkin dapat diterima, jika, selama ada justifikasi yang menunjukkan bahwa perbedaan tidak memengaruhi efek klinik. Telah dipahami bahwa produsen yang sedang mengembangkan produk biosimilar tidak memiliki akses terhadap informasi yang dirahasiakan mengenai proses pembuatan produk pembanding sehingga proses pembuatan produk biosimilar akan berbeda dengan proses pembuatan produk pembanding (kecuali bila terdapat perjanjian kontrak dengan produsen produk pembanding). Proses pembuatan produk biosimilar harus menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir untuk mencapai produk biosimilar dengan kualitas tinggi yang semirip mungkin dengan produk pembanding. Ini akan melibatkan evaluasi produk pembanding secara lengkap sebelum mengembangkan proses pembuatan produk biosimilar. Produsen produk biosimilar harus menggunakan semua pengetahuan yang ada tentang produk pembanding terkait jenis sel inang, formulasi dan sistem kemasan yang digunakan untuk produk pembanding. Bila dapat dilakukan, produsen produk biosimilar kemudian harus
