PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 35
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c …
Huruf c
Yang dimaksud dengan “inkubasi industri Pangan Lokal” adalah proses pembinaan dan pengembangan Pelaku Usaha Pangan Lokal antara lain melalui penyediaan sarana dan prasarana usaha, pengembangan usaha, dan dukungan manajemen dan teknologi, agar dapat berkembang menjadi pelaku usaha tangguh dan berdaya saing. Huruf d Cukup jelas.
