Pasal 34
Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf h dilakukan
melalui:
a. dukungan kebijakan dan pemberian insentif ekonomi dan non
ekonomi untuk budidaya dan pengembangan usaha produk
Pangan Lokal;
b. penciptaan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk
meningkatkan efisiensi, nilai tambah, dan menjamin mutu
dan keamanan produk Pangan Lokal;
c. fasilitasi
untuk
mengakses
teknologi,
sarana
produksi,
permodalan, pengolahan, dan pemasaran Pangan bagi usaha
Pangan Lokal;
d. pembinaan kewirausahaan, penguatan kelembagaan, dan
kemitraan usaha Pangan Lokal;
e. kemudahan pemberian perizinan usaha Pangan Lokal; dan
f.
pengembangan permintaan produk Pangan Lokal melalui
fasilitasi sosialisasi, promosi, dan edukasi.
