PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 33
(1) Pengoptimalan pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian lahan dan agroekosistem untuk mewujudkan Ketahanan Pangan berkelanjutan. (2) Pengoptimalan lahan pekarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembudidayaan aneka jenis tanaman, ternak, dan ikan untuk mendukung Ketahanan Pangan keluarga.
