PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 32
Peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman,
ternak, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
huruf f dilakukan melalui:
a. produksi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan dalam
negeri;
b. pembinaan petani dan pembudidaya ikan dalam menghasilkan
benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;
c. pengembangan pemasaran benih dan bibit tanaman, ternak,
dan ikan; dan
d. pemberian subsidi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan
sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 33 …
