PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 31
Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e dilakukan melalui penerapan sistem pengelolaan tanaman, ternak, dan/atau ikan, dan sumber daya secara terpadu dan berkelanjutan.
