PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 36
(1) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) yang dilakukan oleh Pemerintah dan
Pemerintah
Daerah
dilaksanakan
melalui
perencanaan,
pemantauan,
evaluasi,
pengawasan,
dan
pengendalian
pelaksanaan
peningkatan
Ketersediaan
Pangan
untuk
Penganekaragaman Pangan.
(2) Perencanaan,
pemantauan,
evaluasi,
pengawasan,
dan
pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan pola pangan harapan dan/atau
ukuran lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pemantauan,
evaluasi, pengawasan, dan pengendalian diatur dengan
Peraturan Presiden.
Bagian Kedua
Perbaikan Gizi Masyarakat
