Pasal 37
(1) Pemerintah mengupayakan terwujudnya perbaikan Status Gizi
masyarakat.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui:
a. pewujudan pola konsumsi Pangan perseorangan dan
masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
b. penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi
Pangan
tertentu
yang
diedarkan
dalam
rangka
penanggulangan masalah Pangan dan Gizi;
c. penetapan …
c. penetapan
persyaratan
khusus
mengenai
komposisi
Pangan untuk meningkatkan kandungan Gizi Pangan
Olahan tertentu yang diperdagangkan;
d. pemenuhan kebutuhan Gizi masyarakat, diutamakan bagi
ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan
Gizi lainnya; dan
e. peningkatan konsumsi Pangan hasil produk ternak, ikan,
sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian lokal.
