Pasal 38
(1) Dalam hal terjadi kekurangan atau penurunan Status Gizi
masyarakat, Pemerintah melaksanakan upaya perbaikan atau
pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan.
(2) Perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang
diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. untuk mencapai perbaikan Gizi masyarakat; dan
b. dengan mengutamakan ibu hamil, ibu menyusui, bayi,
balita, dan kelompok rawan Gizi lainnya.
(3) Upaya perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap Pangan
tertentu yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui tindakan yang meliputi:
a. penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan mengenai terjadinya
masalah
kekurangan
zat
Gizi
yang
alternatif
penanggulangannya dapat dilakukan melalui perbaikan
atau pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang
diedarkan;
b. penyampaian usulan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan
kepada
menteri/kepala lembaga terkait untuk menetapkan dan
melaksanakan perbaikan atau pengayaan Gizi terhadap
Pangan tertentu yang diedarkan; dan
c. penetapan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
secara wajib bagi Pangan yang diperkaya zat Gizi tertentu
yang diedarkan oleh menteri/kepala lembaga terkait.
Pasal 39 …
