Pasal 39
(1) Dalam melaksanakan upaya perbaikan atau pengayaan Gizi
terhadap Pangan tertentu yang diedarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian menetapkan
jenis Pangan tertentu yang diedarkan berdasarkan kajian yang
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. efektivitas
dalam
pencegahan
dan
penanggulangan
masalah Gizi masyarakat;
b. ketersediaan teknologi pengayaan;
c. jaminan dan pengawasan mutu dan keamanan Pangan;
d. kelayakan memenuhi kaidah halal bagi Pangan yang
dipersyaratkan; dan
e. dampak kenaikan biaya bagi konsumen dan industri.
(3) Pengayaan Gizi terhadap Pangan tertentu yang diedarkan
berupa:
a. penambahan jenis dan komposisi zat Gizi; dan/atau
b. pemberlakuan persyaratan khusus.
(4) Penambahan jenis dan komposisi zat Gizi pada Pangan
tertentu yang diedarkan dan persyaratan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
